INILAH PROSEDUR MENANGGAPI DCS
Setelah resmi mengumumkan nama-nama serta profil Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan kini menunggu tanggapan masyarakat terhadap para calon wakil rakyat itu.
KPU menerima tanggapan masyarakat yang disampaikan secara tertulis pada 14 s/d 27 Juni. Tanggapan ini terkait dengan pemenuhan administrasi syarat calon. KPU kemudian akan melakukan pencermatan kembali dan mengklarifikasi kepada calon anggota DPRD melalui partai politik.
DUA BAPASLON PERSEORANGAN PENUHI SYARAT DUKUNGAN
Sesuai dengan rencana, KPU Kuningan hari ini (Senin, 17/6) menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Jumlah Dukungan Perseorangan Perbaikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan untuk dua bakal pasangan calon dari perseorangan. Rapat pleno dihadiri oleh 32 PPK, Ketua dan Anggota Panwaslukab, Tim Kampanye dari 3 Bapaslon perseorangan, dan jajaran komisioner KPU Kuningan.
KPU JABAR UMUMKAN DCS
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Kuningan sendiri masuk di Daerah Pemilihan JAWA BARAT XI, bersama Kab. Ciamis dan Kota Banjar.
MASYARAKAT DIIMBAU TANGGAPI DCS DPRD KUNINGAN
Melalui Rapat Pleno yang digelar pada hari Rabu (12/6), KPU Kuningan tetapkan 551 Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan untuk Pemilu 2014. Secara rinci, dari 551 Bacaleg tersebut, 200 diantaranya berasal dari kalangan perempuan dan 331 Bacaleg Laki-laki. Para Bacaleg berasal dari 12 parpol peserta Pemilu yang tersebar di lima dapil (daerah pemilihan). Dari 551 Bacaleg, teridentifikasi 7 orang merupakan perangkat desa/kepala desa. Sebagian dari 7 orang itu sudah menyerahkan surat pemberhentian selaku kepala desa yang tidak dapat ditarik kembali, dan sebagian lagi masih dalam proses surat pemberhentiannya dari instansi terkait. Secara keseluruhan, keterwakilan perempuan minimal 30% sudah dipenuhi oleh parpol peserta pemilu.













